1. Sebagai alat kritik
2. Sebagai alat untuk ketertiban dan keteraturan masyarakat.
3. Sebagai alat penggerak pembangunan nasional.
4. Sebagai sarana untuk mewujudkan keadilan sosial.
5. Sebagai sarana untuk penyelesaian sengketa atau pertikaian.
Perbedaan antara Hukum Tertulis dan Tidak Tertulis
Jika berdasarkan bentuknya hukum dapat dibagi menjadi dua golongan, yakni:
1. Hukum tertulis
Adalah hukum yang tertulis dalam UU dan terbagi menjadi dua, yaitu:
- Hukum tertulis yang telah dikodifikasikan.
Baca Juga: Bagaimana Penggolongan Hukum Menurut Wujudnya? Ini Penjelasannya
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Heni Widiastuti |
Editor | : | Regina Pasys |
Komentar