GridKids.id - Kali ini kita akan membahas tentang perbedaan hukum tertulis dan tidak tertulis.
Seperti yang kita tahu bersama bahwa Indonesia adalah negara hukum yang mana masyarakatnya harus mematuhi segala aturannya.
Hukum menjadi sebuah panduan, patokan, dan pedoman bagi manusia agar hidup dan bertingkah laku dalam kehidupan.
Hukum bisa juga diartikan sebagai seperangkat kaidah baik secara tertulis maupun tidak tertulis.
Hukum mengatur hak dan kewajiban tingkah laku manusia dalam kehidupan bermasyarakat, bernegara, dan berbangsa.
Hukum ini dibuat oleh pihak yang berwenang dan bersifat mengikat serta memaksa.
Sifat mengikat dan memaksa ini bermaksud pada larangan dan perintah yang wajib dipatuhi dan ada sanksi tegas yang diberikan pada pelanggarnya.
Dengan adanya hukum bertujuan untuk mewujudkan keadilan, mewujudkan apa yang berfaedah, dan memberi pengayoman.
Untuk itu, hukum di Indonesia memiliki tujuan agar dapat mengatur kehidupan bermasyarakat secara damai dan menuju peraturan yang adil.
Fungsi Hukum
Adapun fungsi hukum, yaitu:
Baca Juga: 5 Ciri-Ciri dan Contoh Kasus Pelanggaran Hukum Publik di Indonesia
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Heni Widiastuti |
Editor | : | Regina Pasys |
Komentar