GridKids.id - Kali ini, kita akan membahas tentang pengertian hukum adat menurut para ahli dan sumber pengenalnya.
Hukum memiliki banyak jenis, salah satunya hukum adat yang termasuk dalam hidup di masyarakat tertentu.
Hukum adat ini berasal dari kebiasaan yang tumbuh dan berkembang di lingkungan masyarakat.
Walau tak tertulis, masyarakat bisa mematuhi hukum adat dan keyakinan masyarakat adalah kewajiban hukum, membuat mereka percaya dan memathui hukum adat.
Dalam pertumbuhan dan perkembangannya, hukum adat sendiri dipengaruhi oleh beberapa faktor.
Faktor ini termasuk magis dan animisme, agama, kekuatan yang lebih tinggi dari persekutuan hukum adat serta pengaruh asing.
Menurut teori yang dikemukakan oleh L.W.C Van Den Berg, suatu masyarakat memeluk agama tertentu, maka hukum adat bersangkutan dengan hukum agama yang dipeluk.
Pengertian Hukum Adat Menurut Para Ahli
1. C. Van Vollenhoven
Hukum adalah keseluruhan aturan tingkah laku positif di mana di satu pihak mempunyai sanksi, tetapi di pihak lain tak dikodifikasi.
2. M.M Djojodigoeno
Baca Juga: 5 Wilayah Negara dan Benua Bebas Hukum, Salah Satunya Ada di Gurun
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Heni Widiastuti |
Editor | : | Regina Pasys |
Komentar