GridKids.id - Kali ini kita akan membahas tentang perbedaan hukum pidana dan hukum perdata.
Kedua jenis hukum ini dibedakan berdasarkan isinya yang belum banyak diketahui.
Hukum pidana termasuk ke dalam kategori hukum publik yang mana merupakan hukum untuk mengatur kepentingan umum.
Sedangkan hukum perdata adalah hukum privat yang mana secara materi dan prosesnya didasarkan pada kepentingan pribadi.
Jadi, secara umum hukum perdata adalah hukum yang mengatur hubungan hukum antara seseorang dan orang lain dengan menitikberatkan kepada kepentingan perseorangan.
Pengertian Hukum Pidana dan Perdata
Hukum pidana adalah hukum yang mengatur tentang pelanggaran-pelanggaran dan kejahatan-kejahatan terhadap kepentingan umum, perbuatan diancam dengan hukuman yang merupakan suatu penderitaan atau siksaan.
Sedangkan, hukum pidana adalah bagian dari keseluruhan hukum yang berlaku di negara dan mengatur ketentuan tentang perbuatan yang tak boleh dilakukan, dilarang dan ancaman pidana bagi pelakunya.
Hukum pidana bisa diartikan secara umum sebagai ketentuan yang mengatur tentang tindakan yang tak boleh dilakukan.
Lalu untuk hukum perdata sendiri menurut Prof. Subekti, hukum perdata itu meliputi hukum privat materiil, yang berarti segala hukum pokok yang mengatur kepentingan perseorangan.
C.S.T Kansil mengatakan bahwa hukum perdata adalah rangkaian peraturan hukum yang mengatur hubungan antar satu orang dengan lainnya, menitikberatkan kepada kepentingan perseorangan.
Baca Juga: 4 Contoh Hukum Publik dan Perbedaannya dengan Hukum Privat, Apa Saja?
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Heni Widiastuti |
Editor | : | Danastri Putri |
Komentar