GridKids.id - Kali ini kita akan membahas tentang perbedaan hukum tertulis dan tidak tertulis.
Seperti yang kita tahu bersama bahwa Indonesia adalah negara hukum yang mana masyarakatnya harus mematuhi segala aturannya.
Hukum menjadi sebuah panduan, patokan, dan pedoman bagi manusia agar hidup dan bertingkah laku dalam kehidupan.
Hukum bisa juga diartikan sebagai seperangkat kaidah baik secara tertulis maupun tidak tertulis.
Hukum mengatur hak dan kewajiban tingkah laku manusia dalam kehidupan bermasyarakat, bernegara, dan berbangsa.
Hukum ini dibuat oleh pihak yang berwenang dan bersifat mengikat serta memaksa.
Sifat mengikat dan memaksa ini bermaksud pada larangan dan perintah yang wajib dipatuhi dan ada sanksi tegas yang diberikan pada pelanggarnya.
Dengan adanya hukum bertujuan untuk mewujudkan keadilan, mewujudkan apa yang berfaedah, dan memberi pengayoman.
Untuk itu, hukum di Indonesia memiliki tujuan agar dapat mengatur kehidupan bermasyarakat secara damai dan menuju peraturan yang adil.
Fungsi Hukum
Adapun fungsi hukum, yaitu:
Baca Juga: 5 Ciri-Ciri dan Contoh Kasus Pelanggaran Hukum Publik di Indonesia
1. Sebagai alat kritik
2. Sebagai alat untuk ketertiban dan keteraturan masyarakat.
3. Sebagai alat penggerak pembangunan nasional.
4. Sebagai sarana untuk mewujudkan keadilan sosial.
5. Sebagai sarana untuk penyelesaian sengketa atau pertikaian.
Perbedaan antara Hukum Tertulis dan Tidak Tertulis
Jika berdasarkan bentuknya hukum dapat dibagi menjadi dua golongan, yakni:
1. Hukum tertulis
Adalah hukum yang tertulis dalam UU dan terbagi menjadi dua, yaitu:
- Hukum tertulis yang telah dikodifikasikan.
Baca Juga: Bagaimana Penggolongan Hukum Menurut Wujudnya? Ini Penjelasannya
Contohnya: KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana), KUHPdt (Kitab Undang-Undang Hukum Perdata), KUHD (Kitab Undang-Undang Hukum Dagang, dan KUHAP (Kitab Undang- Undang Hukum Acara Pidana).
- Hukum tertulis yang tidak dikodifikasikan.
Contohnya: Undang-undang No. 25 Tahun 2007, Undang-undang No. 40 Tahun 2007, dan lain-lain.
2. Hukum Tidak Tertulis
Hukum tidak tertulis adalah kaidah hidup yang diyakini oleh masyarakat sebagai kaidah hukum.
Contohnya seperti, hukum adat atau hukum yang berasal dari suatu tradisi dan berproses secara turun-temurun.
Nah, itu dia penjelasan tentang perbedaan antara hukum tertulis dan hukum tidak tertulis.
-----
Ayo kunjungi adjar.id dan baca artikel-artikel pelajaran untuk menunjang kegiatan belajar dan menambah pengetahuanmu. Makin pintar belajar ditemani adjar.id, dunia pelajaran anak Indonesia.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Heni Widiastuti |
Editor | : | Regina Pasys |
Komentar