Contohnya: KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana), KUHPdt (Kitab Undang-Undang Hukum Perdata), KUHD (Kitab Undang-Undang Hukum Dagang, dan KUHAP (Kitab Undang- Undang Hukum Acara Pidana).
- Hukum tertulis yang tidak dikodifikasikan.
Contohnya: Undang-undang No. 25 Tahun 2007, Undang-undang No. 40 Tahun 2007, dan lain-lain.
Hukum tidak tertulis adalah kaidah hidup yang diyakini oleh masyarakat sebagai kaidah hukum.
Contohnya seperti, hukum adat atau hukum yang berasal dari suatu tradisi dan berproses secara turun-temurun.
Nah, itu dia penjelasan tentang perbedaan antara hukum tertulis dan hukum tidak tertulis.
-----
Ayo kunjungi adjar.id dan baca artikel-artikel pelajaran untuk menunjang kegiatan belajar dan menambah pengetahuanmu. Makin pintar belajar ditemani adjar.id, dunia pelajaran anak Indonesia.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Heni Widiastuti |
Editor | : | Regina Pasys |
Komentar