GridKids.id - Kali ini kita akan belajar tentang hukum perdata yang meliputi pengertian, sumber, dan pembagiannya.
Hukum memiliki berbagai jenis, salah satunya adalah hukum perdata, Kids.
Singkatnya, hukum perdata merupakan serangkaian peraturan yang mengatur kepentingan seseorang dan hubungan hukum dengan orang lain.
Hal ini diartikan oleh R. Soeroso sebagai hubungan antara dua atau lebih subyek hukum.
Jadi, hubungan hukum memunculkan hak dan kewajiban yang satu dengan pihak lainnya.
Istilah orang menunjukan pada pengertian subyek hukum, yaitu hak dan kewajiban.
Sementara itu, subjek hukum terdiri dari dua, yaitu manusia (natuurlijk persoon) dan badan hukum (rechtspersoon).
Pengertian Hukum Perdata
Hukum perdata merupakan rangkaian aturan yang mengatur hubungan antar orang yang satu dengan yang lain, dengan menitikberatkan kepada kepentingan perseorangan.
Hukum perdata ini secara luas sebagai semua hukum privat materiil yaitu segala hukum pokok yang mengatur kepentingan perseorangan.
Hukum perdata dalam arti luas mencakup Kitab UU Hukum Perdata (KUH Perdata), Kitab UU Hukum Dagang, dan peraturan lain di luar kedua kitab tersebut.
Baca Juga: Hukum Adat: Pengertian Menurut Para Ahli dan Sumber Pengenalnya
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Heni Widiastuti |
Editor | : | Regina Pasys |
Komentar