GridKids.id - Kali ini kita akan membahas tentang makna dan karakteristik hukum.
Indonesia adalah salah satu negara yang menganut sistem hukum.
Untuk itu, sebagai masyarakat Indonesia yang baik kita juga harus memahami makna dan karakteristik hukum di Indonesia.
Karena, kedua hal ini menjadi dasar utama untuk mempelajari ilmu hukum.
Berikut adalah penjelasan lengkapnya!
Apa Makna Hukum?
Makna hukum merupakan sejumlah peraturan atau kaidah yang bersifat umum dan normatif.
Umum ini memiliki arti bahwa hukum berlaku di setiap orang, dan normatif berarti hukum yang dapat menentukan kebenaran atas tindakan manusia.
Makna hukum adalah semua aturan yang mengandung pertimbangan kesusilaan yang ditunjukan bagi manusia dalam bertingkah laku.
Selain itu, makna hukum juga menjadi pedoman penguasa negara dalam menjalankan tugasnya.
Makna hukum dibagi menjadi tiga, yaitu:
Baca Juga: Apa Perbedaan antara Hukum Tertulis dan Hukum Tidak Tertulis?
1. Hukum ideal
Hukum ideal adalah hukum yang dicita-citakan masyarakat dan negara.
Hukum ini bersifat objektif sehingga bisa memenuhi perasaan keadilan bagi semua masyarakat.
2. Hukum normatif
Adalah aturan perundang-undangan yang mengatur kehidupan manusia dan diakui oleh masyarakat karena keyakinan dari setiap masyarakat itu sendiri.
3. Hukum wajar
Hukum wajar terbentuk dari keseharian masyarakat yang telah diwajari.
Namun, hukum ini pun kerap bertentangan dengan hukum normatif karena pembuatannya dilakukan secara sepihak oleh masyarakat.
Karakteristik Hukum di Indonesia
Terdapat beberapa karakteristik hukum di Indonesia, yaitu:
Baca Juga: 5 Karakteristik dan Contoh Hukum Adat yang Berlaku di Indonesia
1. Hukum tertulis dan tidak tertulis
Contoh dari hukum tertulis adalah UU, dan contoh hukum tidak tertulis adalah hukum adat.
Walau tak tertulis, pemberlakuannya tetap mengikat dan memiliki legitimasi kedudukan yang sama.
2. Mengikuti perkembangan zaman
Karakteristik hukum di Indonesia mampu mengikuti perkembangan zaman namun, tetap mewadahi keanekaragaman dan menjamin kepastian hukum.
3. Hasil perubahan fundamental terhadap sistem hukum kolonial
Pada proklamasi kemerdekaan, Indonesia mewarisi hukum yang diberlakukan oleh pemerintah kolonial.
Tetapi, sejak proklamasi Indonesia telah berusaha melepaskan diri dari sistem hukum kolonial dan mengganti hukum yang sudah tak sesuai, seperti:
- Penghapusan: penggolongan penduduk dan pemberlakuan hukum yang berbeda untuk setiap golongan masyarakat. Sehingga, kini dikenal dengan dua kewarganegaraan yaitu warga negara Indonesia dan warga negara asing.
- Mengubah sistem peradilan kolonial yang membedakan sistem peradilan pada setiap golongan masyarakat saat itu. Kini, Indonesia hanya mengenal satu sistem peradilan umum, yaitu pengadilan umum.
- Melakukan penggolongan (kodifikasi) dan menyatukan (unifikasi) hukum perdata dan pidana yang sudah ada sejak zaman kolonial.
Baca Juga: 5 Ciri-Ciri dan Contoh Kasus Pelanggaran Hukum Publik di Indonesia
Jadi, itulah pembahasan tentang makna dan karakteristik hukum.
-----
Ayo kunjungiadjar.iddan baca artikel-artikel pelajaran untuk menunjang kegiatan belajar dan menambah pengetahuanmu. Makin pintar belajar ditemani adjar.id, dunia pelajaran anak Indonesia.