Find Us On Social Media :

Mengenal 3 Makna dan Karakteristik Hukum di Indonesia, Apa Saja?

Terdapat tiga makna dan karakteristik hukum di Indonesia.

1. Hukum tertulis dan tidak tertulis

Contoh dari hukum tertulis adalah UU, dan contoh hukum tidak tertulis adalah hukum adat.

Walau tak tertulis, pemberlakuannya tetap mengikat dan memiliki legitimasi kedudukan yang sama.

2. Mengikuti perkembangan zaman

Karakteristik hukum di Indonesia mampu mengikuti perkembangan zaman namun, tetap mewadahi keanekaragaman dan menjamin kepastian hukum.

3. Hasil perubahan fundamental terhadap sistem hukum kolonial

Pada proklamasi kemerdekaan, Indonesia mewarisi hukum yang diberlakukan oleh pemerintah kolonial.

Tetapi, sejak proklamasi Indonesia telah berusaha melepaskan diri dari sistem hukum kolonial dan mengganti hukum yang sudah tak sesuai, seperti:

- Penghapusan: penggolongan penduduk dan pemberlakuan hukum yang berbeda untuk setiap golongan masyarakat. Sehingga, kini dikenal dengan dua kewarganegaraan yaitu warga negara Indonesia dan warga negara asing.

- Mengubah sistem peradilan kolonial yang membedakan sistem peradilan pada setiap golongan masyarakat saat itu. Kini, Indonesia hanya mengenal satu sistem peradilan umum, yaitu pengadilan umum.

- Melakukan penggolongan (kodifikasi) dan menyatukan (unifikasi) hukum perdata dan pidana yang sudah ada sejak zaman kolonial.

Baca Juga: 5 Ciri-Ciri dan Contoh Kasus Pelanggaran Hukum Publik di Indonesia

Jadi, itulah pembahasan tentang makna dan karakteristik hukum.

-----

Ayo kunjungiadjar.iddan baca artikel-artikel pelajaran untuk menunjang kegiatan belajar dan menambah pengetahuanmu. Makin pintar belajar ditemani adjar.id, dunia pelajaran anak Indonesia.