Find Us On Social Media :

Mengenal 3 Makna dan Karakteristik Hukum di Indonesia, Apa Saja?

Terdapat tiga makna dan karakteristik hukum di Indonesia.

1. Hukum ideal

Hukum ideal adalah hukum yang dicita-citakan masyarakat dan negara.

Hukum ini bersifat objektif sehingga bisa memenuhi perasaan keadilan bagi semua masyarakat.

2. Hukum normatif

Adalah aturan perundang-undangan yang mengatur kehidupan manusia dan diakui oleh masyarakat karena keyakinan dari setiap masyarakat itu sendiri.

3. Hukum wajar

Hukum wajar terbentuk dari keseharian masyarakat yang telah diwajari.

Namun, hukum ini pun kerap bertentangan dengan hukum normatif karena pembuatannya dilakukan secara sepihak oleh masyarakat.

Karakteristik Hukum di Indonesia

Terdapat beberapa karakteristik hukum di Indonesia, yaitu:

Baca Juga: 5 Karakteristik dan Contoh Hukum Adat yang Berlaku di Indonesia