GridKids.id - Pada Selasa (5/7/2022), wilayah Jabodetabek kembali menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2.
Level PPKM diberlakukan sejak hari Selasa, 5 Juli hingga 1 Agustus mendatang dan nantinya akan ada evaluasi kembali mengenai status level PPKM Jakarta.
Hal ini tertuang dalam Intruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 33 Tahun 2022 tentang penerapan PPKM Level 1 dan 2 di Jawa dan Bali.
Enggak hanya di DKI Jakarta saja PPKM Level 2 juga sudah dijalankan di wilayah Banten, yaitu Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan.
Sementara di Jawa Barat, PPKM Level 2 diterapkan di Kota Bogor, Kota Bekasi, Kota Depok, Kabupaten Bogor, dan Kabupaten Bekasi.
Alasan PPKM Level 2 Diberlakukan
PPKM Level 2 diberlakukan karena adanya kenaikan dari kasus COVID-19.
Pemicu utama karena varian Omicron BA.4 dan BA.5 yang kembali naik.
Enggak hanya itu, beberapa negara lain juga melaporkan kenaikan kasus.
Baca Juga: Kasus COVID-19 Meningkat, Jabodetabek Kembali PPKM Level 2, Apa Penyebabnya?
Aturan Lengkap PPKM Level 2 di Mal dan Bioskop
Berikut adalah aturan lengkap mengunjungi pusat perbelanjaan atau mal dan bioskop:
Penulis | : | Regina Pasys |
Editor | : | Regina Pasys |
Komentar