GridKids.id - Pemerintah kembali memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali mulai 7 Juni hingga 4 Juli 2022.
Menurut Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) , Pak Syafrizal ZA, perpanjangan PPKM kali ini seluruh daerah berada di level 1, Kids.
“Kita patut bersyukur setelah lebih dari dua tahun berjibaku dengan penanggulangan COVID-19, di perpanjangan PPKM kali ini kita lihat kondisinya semakin membaik. Seluruh daerah (128 kabupaten/kota) di Jawa Bali berada di PPKM Level 1," ujar pak Syafrizal dilansir dari Kompas.com
Perpanjangan PPKM di Jawa-Bali bedasarkan Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 29 Tahun 2022 yang terbit pada Senin (6/6/2022).
Selain itu, assesment yang dilakukan pemerintah daerah dalam perpanjangan PPKM kali ini menggunakan indikator transmisi komunitas.
Konsekuensi diterapkannya PPKM level 1 di Jawa-Bali yaitu kegiatan masyarakat bisa beroperasi normal dengan kapasitas maksimal.
Meski begitu, pemerintah tetap menghimbau penerapan protokol kesehatan ketika berkumpul, Kids.
"Namun, saya tetap dan selalu mengimbau walaupun relaksasi kebijakan penggunakan masker telah dikeluarkan, masyarakat tetap harus waspada terhadap potensi-potensi yang dapat menyebabkan penularan COVID-19," Kata Bapak Syafrizal.
Bukan hanya itu saja, PPKM kali ini memberlakukan relaksasi kebijakan pembatasan pintu masuk untuk pelaku perjalanan asing termasuk jemaah haji.
Baca Juga: Pemerintah Perpanjang PPKM Meski Kasus COVID-19 Menurun, Begini Penjelasannya
Untuk jalur udara, Inmendagri akan dipadukan dengan Surat Edaran Satgas Nasional COVID-19.
Surat edaran tersebut berkaitan dengan Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri di Masa Pandemi COVID-19.
Dalam Inmendagri kali ini akan lebih rinci tentang pintu masuk penerbangan melalui sejumlah bandara.
Bandara tersebut seperti Bandara Soekarno-Hatta, Bandara Juanda, Bandara Ngurah Rai, Bandara Hang Nadim, Bandara Raja Haji Fisabilillah, Bandara Sam Ratulangi, Bandara Zainuddin Abdul Madjid, Bandara Kualanamu, Bandara Sultan Hasanuddin, dan Bandara Internasional Yogyakarta.
"Selanjutnya juga ditambahkan enam bandara yang dibuka pada 4 Juni 2022 sampai 15 Agustus 2022 sebagai pintu masuk untuk WNI yang melaksanakan ibadah haji," ungkap Pak Syafrizal, Kids.
Bandara tersebut seperti Bandara Sultan Iskandar Muda, Bandara Minangkabau, Bandara Sultan Mahmud Badaruddin II, Bandara Adisumarmo, Bandara Syamsudin Noor, dan Bandara Sultan Aji Muhammad Sulaiman.
Tak hanya bandara, pintu masuk melalui jalur darat juga dilakukan penyesuaian.
Hanya beberapa pos lintas batas (PLBN) yang digunakan seperti PLBN Aruk, PLBN Entikong, PLBN Motaain, PLBN Nanga Badau, PLBN Montamasin, PLBN Wini, PLBN Skouw, dan PLBN Sota.
Untuk pintu masuk jalur laut sudah diizinkan melalui seluruh pelabuhan internasional yang dibuka berdasarkan pertimbangan Dirjen Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan, Kids.
Baca Juga: Belum Sepenuhnya Bebas, PPKM Kembali Diperpanjang, Berikut Daftar Wilayahnya
“Sebagaimana yang telah pemerintah sampaikan sebelumnya, bahwa kita sudah menyusun strategi menuju status endemi COVID-19, sehingga seluruh pihak untuk terus bekerja maksimal agar upaya kita dapat segera terealisasi," tambah Bapak Syafrizal.
-----
Ayo kunjungi adjar.id dan baca artikel-artikel pelajaran untuk menunjang kegiatan belajar dan menambah pengetahuanmu. Makin pintar belajar ditemani adjar.id, dunia pelajaran anak Indonesia.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Febryan Kevin |
Editor | : | Regina Pasys |
Komentar