GridKids.id - Pemerintah kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) untuk luar Jawa-Bali sampai 11 April 2022.
Aturan perpanjangan PPKM terdapat pada intruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri).
Terdapat sejumlah aturan dalam perpanjangan PPKM di luar Jawa Bali seperti kegiatan belajar mengajar (KBM).
Lantas, bagaimana aturan kegiatan belajar mengajar pada perpanjangan PPKM luar Jawa Bali?
1. PPKM 1 dan 2 di Luar Jawa-Bali
Untuk kegiatan belajar mengajar pada PPKM level 1 dan 2 di luar Jawa Bali yang memiliki cakupan vaksinasi dosis 2 antara lain:
Untuk pendidik dan tenaga pendidik atau PTK lebih dari 80 persen dan lansia di kabupaten/kota yang mencapai 50 persen.
Selain itu, pembelajaran tatap muka atau PTM bisa terlaksana 100 persen setiap hari dengan durasi maksimal 6 jam.
Jika cakupan vaksinasi dosis ke-2 masih di kisaran angka 50-79 persen dan lansia sekitar masih 40-50 persen.
Baca Juga: COVID-19 Melonjak, Ini Daftar Daerah Hentikan PTM Sementara, Mana Saja?
Maka PTM diizinkan dilakukan dengan maksimal 50 persen siswa dari kapasitas dengan durasi maksimal 6 jam.
Jika sekolah yang memiliki cakupan vaksinasi untuk PTM kurang 50 persen dan lansia 40 persen.
Maka PTM sebesar 50 persen dari kapasitas dan durasi maksimal hanya 4 persen.
2. PPKM Level 3
Untuk daerah di luar Jawa Bali yang masuk PPKM level 3, maka ada sejumlah ketentuan berikut.
Sekolah pada daerah PPKM level 3 yang cakupan vaksinasi PTK sekitar 40 persen dan dosis kedua untuk lansia sekitar 10 persen.
Maka PTM dilakukan 50 persen dari kapasitas penuh dan durasi maksimal sekitar 4 jam.
Selain itu, sekolah yang cakupan vaksinasi dosis ke dua kurang 40 persen dan lansia kurang 10 persen, maka KBM dilakukan jarak jauh atau online.
Nah, itu sejumlah aturan KBM di luar Jawa Bali pada masa perpanjangan PPKM hingga 11 April 2022.
----
Ayo kunjungi adjar.id dan baca artikel-artikel pelajaran untuk menunjang kegiatan belajar dan menambah pengetahuanmu. Makin pintar belajar ditemani adjar.id, dunia pelajaran anak Indonesia.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Febryan Kevin |
Editor | : | Danastri Putri |
Komentar