Aturan di pusat perbelanjaan
Pusat perbelanjaan diizinkan beroperasi dengan batasan kuota maksimal 75 persen dan jam operasional maksimal hingga pukul 22.00 WIB.
Khusus untuk tempat makan
Bagi masyarakat yang ingin makan di tempat (dine in) dibatasi paling lama 60 menit.
Untuk bisa masuk ke area pusat perbelanjaan secara umum, berikut aturannya:
- Wajib gunakan aplikasi PeduliLindungi untuk semua pengunjung dan pegawai yang akan masuk area pusat perbelanjaan.
Hanya pengunjung yang sudah divaksin dosis 2 atau 3 diizinkan masuk, kecuali orang-orang yang enggak bisa divaksin karena alasan kesehatan
- Anak usia di bawah 12 tahun wajib didampingi orangtua
Baca Juga: Mulai Hari Ini Hingga 1 Agustus, Wilayah DKI Jakarta Kembali Naikkan Status PPKM Menjadi Level 2
- Bagi pengunjung anak usia 6-12 tahun wajib menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama
- Bagi pengunjung anak usia 6-12 tahun yang ingin masuk tempat bermain anak-anak di dalam mal, harus menunjukkan bukti vaksinasi lengkap (2 dosis).
Aturan di bioskop Selama PPKM level 2
Penulis | : | Regina Pasys |
Editor | : | Regina Pasys |
Komentar