GridKids.id - Jabodetabek kembali menerapkan PPKM level 2.
Hal ini disebabkan karena naiknya kasus COVID-19 di Indonesia, Kids.
Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) ini mulai berlaku sejak Selasa (5/6/22).
PPKM level 2 diterapkan di seluruh wilayah di Jakarta mulai dari Kepulauan Seribu, Jakarta Barat, Jakarta Timur, Jakarta Selatan, Jakarta Utara, dan Jakarta Pusat.
Selain itu, wilayah lain seperti Bogor, Depok, Tangerang, Tangerang Selatan, dan Bekasi juga menerapkan PPKM level 2.
Penetapan ini seperti yang ada dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 2 dan 1 COVID-19 di Wilayah Jawa dan Bali.
PPKM level 2 ini berlaku mulai 5 Juli sampai 1 Agustus 2022.
Namun setelah itu, status level PPKM Jakarta akan kembali dievaluasi.
Dengan level pembatasan baru ini, tentu ada beberapa aturan yang berubah, terutama di pusat perbelanjaan dan mall.
Baca Juga: Mulai Hari Ini Hingga 1 Agustus, Wilayah DKI Jakarta Kembali Naikkan Status PPKM Menjadi Level 2
Peraturan Berubah
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Danastri Putri |
Editor | : | Danastri Putri |
Komentar