GridKids.id - Pemerintah resmi membatalkan PPKM pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3.
Meski PPKM level 3 dibatalkan, ada sejumlah aturan perjalanan yang perlu diperhatikan.
Ketentuan perjalanan saat Natal dan tahun baru atau nataru tertuang dalam Surat Edaran Penanganan COVID-19 Nomor 24 Tahun 2021 yang ditetapkan pada 29 November 2021.
Baca Juga: Aturan Perjalanan Terbaru, Berpergian Sejauh 250 KM Wajib Tes Swab PCR
Selama periode nataru yaitu 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022, masyarakat perlu memperhatikan aturan tersebut guna menekan penularan COVID-19.
Untuk kali ini kita akan menjabarkan syarat perjalanan menggunakan pesawat dan kereta api.
Lantas, bagaimana syarat perjalanan menggunakan pesawat dan kereta api? Yuk, kita cari tahu!
1. Syarat perjalanan menggunakan pesawat
Syarat perjalanan menggunakan pesawat untuk wilayah Jawa-Bali:
1. Pelaku perjalanan wajib menunjukan sertifikat vaksin COVID-19 minimal dosis pertama serta tes swab PCR yang diambil 3x24 jam sebelum keberangkatan.
2. Menunjukkan sertifikat vaksin COVID-19 dosis lengkap dan swab antigen yang diambil 1x24 jam sebelum keberangkatan.
3. Syarat tersebut berlaku untuk penerbangan dari dan ke Jawa-Bali.
Baca Juga: Sudah Berlaku, Ternyata Ini Aturan Perjalanan Menggunakan Kereta Api
Syarat perjalanan menggunakan pesawat untuk Pulau Jawa dan Bali:
1. Menunjukkan kartu vaksin COVID-19 minimal dosis pertama.
2. Menunjukkan tes swab PCR yang diambil maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan.
Pelaku perjalanan juga bisa menyertakan tes swab rapid antigen yang diambil maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.
Syarat tersebut untuk penerbangan dari kabupaten atau antarkota di luar Jawa dan Bali.
Untuk syarat vaksin dikecualikan bagi pelaku perjalanan berusia 12 tahun dan memiliki gangguan kesehatan tertentu, berlaku di Jawa-Bali atau Luar Jawa-Bali.
Pelaku perjalanan yang memiliki gangguan kesehatan tertentu harus menunjukkan surat dari dokter.
2. Syarat perjalanan menggunakan kereta
1. Pelaku perjalanan menggunakan kereta wajib menunjukkan sertifikat vaksin COVID-19 minimal dosis pertama.
2. Menyertakan tes swab PCR yang sampelnya diambil maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan.
Atau menunjukkan tes swab rapid antigen yang sampelnya diambil maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.
Baca Juga: Mulai Berlaku Hari Ini, Ini Aturan Perjalanan saat PPKM Darurat
Namun syarat perjalanan tersebut dikecualikan untuk penumpang kereta api dalam satu wilayah aglomerasi.
Selain itu, syarat sertifikat vaksin dikecualikan untuk penumpang berusia 12 tahun dan orang yang memiliki gangguan kesehatan tertentu.
Untuk penumpang dengan gangguan kesehatan tertentu yang tak bisa menerima vaksin, dibuktikan dengan surat dokter.
-----
Ayo kunjungi adjar.id dan baca artikel-artikel pelajaran untuk menunjang kegiatan belajar dan menambah pengetahuanmu. Makin pintar belajar ditemani adjar.id, dunia pelajaran anak Indonesia.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Febryan Kevin |
Editor | : | Danastri Putri |
Komentar