2. Syarat perjalanan menggunakan kereta
1. Pelaku perjalanan menggunakan kereta wajib menunjukkan sertifikat vaksin COVID-19 minimal dosis pertama.
2. Menyertakan tes swab PCR yang sampelnya diambil maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan.
Atau menunjukkan tes swab rapid antigen yang sampelnya diambil maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.
Baca Juga: Mulai Berlaku Hari Ini, Ini Aturan Perjalanan saat PPKM Darurat
Namun syarat perjalanan tersebut dikecualikan untuk penumpang kereta api dalam satu wilayah aglomerasi.
Selain itu, syarat sertifikat vaksin dikecualikan untuk penumpang berusia 12 tahun dan orang yang memiliki gangguan kesehatan tertentu.
Untuk penumpang dengan gangguan kesehatan tertentu yang tak bisa menerima vaksin, dibuktikan dengan surat dokter.
-----
Ayo kunjungi adjar.id dan baca artikel-artikel pelajaran untuk menunjang kegiatan belajar dan menambah pengetahuanmu. Makin pintar belajar ditemani adjar.id, dunia pelajaran anak Indonesia.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Febryan Kevin |
Editor | : | Danastri Putri |
Komentar