GridKids.id - Kids, kamu tahu enggak kalau pemerintah baru saja mengeluarkan aturan perjalanan darat.
Pemerintah akan mewajibkan pelaku perjalanan darat menyertakan hasil negatif tes RT-PCR atau antigen.
Hal tersebut diwajibkan bagi pelaku perjalanan darat yang menempuh jarak minimal 250 kilometer atau 4 jam perjalanan.
Baca Juga: Sudah Berlaku, Ternyata Ini Aturan Perjalanan Menggunakan Kereta Api
Aturan perjalanan tersebut berdasarkan Surat Edaran Kemenhub Nomor 90 Tahun 2021 yang berlaku efektif mulai 27 Oktober 2021.
Oleh sebab itu, masyakarat diminta untuk mempersiapkan sejumlah dokumen ketika ingin melakukan perjalanan.
Lantas, bagaimana isi syarat perjalanan darat yang baru diterbitkan? Yuk, kita cari tahu, Kids.
Source | : | Kontan.co.id,Kompas.com |
Penulis | : | Febryan Kevin |
Editor | : | Regina Pasys |
Komentar