GridKids.id - Pandem COVID-19 belum usai, kita masih harus waspada.
Di DKI Jakarta, Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) kembali diperpanjang selama dua minggu hingga 13 Desember 2021.
Beberapa wilayah yang sempat mengalami penurunan kasus berstatus PPKM level 1, kini kembali naik menjadi PPKM level 2, termasuk di DKI Jakarta.
Untuk itu, ada sejumlah aturan baru yang harus dipahami dan dijalankan.
Seperti apa aturan PPKM level 2?
Baca Juga: Enggak Hanya Buahnya, Ternyata Daun Ciplukan Punya Segudang Khasiat Tak Terduga, Apa Saja?
Aturan PPKM Level 2
1. Pembelajaran di daerah PPKM Level 2 dilakukan secara tatap muka terbatas dengan kapasitas maksimal 50 persen.
2. Pelaksanaan kegiatan sektor non-esensial diberlakukan maksimal 50 persen. Karyawan yang masuk ke kantor wajib divaksin dan menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
Penulis | : | Regina Pasys |
Editor | : | Regina Pasys |
Komentar