GridKids.id - Sebelumnya, pemerintah menerapkan kebijakan pembatasan kegiatan untuk libur Natal dan tahun baru (Nataru).
Pemerintah berencana memberlakukan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 mulai 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022.
Namun kini, kebijakan tersebut telah dibatalkan.
Baca Juga: Ingin Berlibur Akhir Tahun? Perhatikan Aturan Perjalanan Selama Nataru
Hal ini diungkapkan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Bapak Luhut Binsar Pandjaitan.
Pemerintah memutuskan untuk membuat kebijakan yang lebih seimbang dengan enggak menyamaratakan perlakuan di semua wilayah Indonesia saat Nataru.
Lalu, bagaimana kebijakan baru pemerintah saat libur Nataru?
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Danastri Putri |
Editor | : | Danastri Putri |
Komentar