GridKids.id - Kewarganegaraan adalah hubungan antara warga dan negaranya.
Hubungan ini dapat berupa pemberian status atau identitas, hak dan kewajiban atau hubungan lainnya yang bersifat timbal balik.
Kewarganegaraan memiliki banyak sekali arti, namun kita akan melihat pengertian kewarganegaraan dari sisi yuridis dan sosiologis.
Melansir kompas.com, Yuridis lebih pada ke ikatan hukum yang terjalin antara warga negara dengan negaranya. Sedangkan sosiologis mengacu pada ikatan emosional.
Pengertian Kewarganegaraan secara Yuridis
Menurut Rosmawati dan Hasanal Mulkan dalam buku Pendidikan Kewarganegaraan (2020), secara yuridis, kewarganegaraan diartikan sebagai ikatan hukum yang terjalin secara legal atau resmi, antara penduduk suatu negara (warga negara) dengan negaranya.
Adanya ikatan hukum itu menimbulkan akibat-akibat hukum tertentu.
Tanda dari adanya ikatan hukum, misalnya akta kelahiran, surat pernyataan, bukti kewarganegaraan, dan lain-lain.
Kewarganegaraan secara yuridis juga bisa dimaknai warga negara berada di bawah kekuasaan suatu negara.
Mau tak mau, warga negara harus patuh terhadap hukum yang berlaku.
Kewarganegaraan secara Yuridis ditandai dengan adanya ketegasan dari individu untuk menjadi bagian atau penduduk suatu negara.
Baca Juga: Pengertian Asas Kewarganegaraan dan Contohnya
Ikatan hukum dalam ranah kewarganegaraan secara yuridis dapat berbentuk akta kelahiran, surat pernyataan, Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), bukti kewarganegaraan, dan lain sebagainya.
Pengertian Kewarganegaraan Secara Sosiologis
Secara sosiologis, kewarganegaraan merupakan ikatan emosional yang terjalin antara warga negara dengan negaranya.
Kewarganegaraan secara sosiologis ditandai dengan ikatan hukum, tetapi ikatan emosional, seperti ikatan perasaan, keturunan, nasib, sejarah, dan ikatan tanah air.
Dengan kata lain, ikatan ini lahir dari penghayatan warga negara yang bersangkutan.
Ikatan emosional ini tumbuh dari lingkungan masyarakat dan kebudayaan tempat tinggalnya.
Seseorang yang memiliki kewarganegaraan sosiologi biasanya menghayati budaya dan tingkah laku dan cara hidupnya seperti warga negara tersebut.
Tapi enggak berlaku untuk kewarganegaraan secara yuridis, sebab persyaratannya bukan ikatan emosional melainkan pengesahan dokumen secara resmi terkait kewarganegaraan.
Sebaliknya, seseorang dapat memiliki kewarganegaraan secara yuridis, tetapi enggak secara sosiologis.
Karena orang tersebut kurang menghayati hidupnya sebagai warga negara, serta tidak memiliki ikatan emosional dengan negaranya.
Aspek Kewarganegaraan
Baca Juga: Mengenal Status Kewarganegaraan: Apatride, Bipatride dan Multipatride
Pada dasar status kewarganegaraan seseorang memiliki dua aspek, yaitu :
1. Aspek Hukum
Di mana kewarganegaraan merupakan suatu status hukum kewarganegaraan, khususnya di bidang hukum publik yang dimiliki warga negara dan yang tidak dimiliki orang asing.
Contohnya yaitu adalah hak pilih aktif dan pasif. Sedangkan kewajiban warga negara misalnya kewajiban membela negara dari serangan negara lain.
2. Aspek Sosial
Di mana kewarganegaraan merupakan suatu keanggotaan suatu bangsa tertentu, yakni sekumpulan manusia yang terikat suatu dengan lainnya karena kesatuan bahasa, kehidupan sosial budaya serta kesadaran nasional.
-----
Ayo kunjungi adjar.id dan baca artikel-artikel pelajaran untuk menunjang kegiatan belajar dan menambah pengetahuanmu. Makin pintar belajar ditemani adjar.id, dunia pelajaran anak Indonesia.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Corry Samosir |
Editor | : | Danastri Putri |
Komentar