GridKids.id - Warga digital adalah sebuah konsep yang muncul untuk mengetahui fenomena kekinian dalam studi kewarganegaraan. Sebutan warga digital yaitu netizen.
Akses warga terhadap kemajuan teknologi digital melahirkan warga yang terbiasa menggunakan teknologi informasi dalam berbagai aktivitas sosial.
Namun setiap warga digital memilki kewajiban yang harus terpenuhi untuk membantu pemanfaatan teknologi dan mengikuti aturan yang berlaku.
Dalam kualifikasi sebagai warga digital, seseorang biasanya memiliki keterampilan yang luas, pengetahuan, dan akses menggunakan internet melalui komputer, ponsel, dan perangkat informasi lainnya.
Dalam hal ini juga warga digital tak terlepas dari kewarganegaraan digital atau citizenship.
Pengertian Kewarganegaraan Digital
Dilansir dari situs resmi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia, pengertian dari kewarganegaraan digital adalah norma perilaku yang tepat dan bertanggung jawab terkait dengan penggunaan teknologi informasi.
Kewarganegaraan merupakan norma-norma yang seusia, serta perilaku yang bertanggung jawab dalam penggunaan teknologi informasi.
Kewarganegaraan digital membuat setiap warga digital (pengguna perangkat digital) untuk menggunakan teknologi dengan baik dan bertanggung jawab sama seperti halnya kehidupan di dunia nyata.
Konsep kewarganegaraan digital akan membantu warga negara dalam memanfaatkan teknologi informasi dengan benar.
Mengingat saat ini banyak oknum yang menyalahgunakan penggunaan teknologi informasi.
Baca Juga: Materi PPKN Kelas 8: Prinsip-Prinsip Literasi Digital serta Elemennya
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Corry Samosir |
Editor | : | Danastri Putri |
Komentar