Ikatan hukum dalam ranah kewarganegaraan secara yuridis dapat berbentuk akta kelahiran, surat pernyataan, Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), bukti kewarganegaraan, dan lain sebagainya.
Pengertian Kewarganegaraan Secara Sosiologis
Secara sosiologis, kewarganegaraan merupakan ikatan emosional yang terjalin antara warga negara dengan negaranya.
Kewarganegaraan secara sosiologis ditandai dengan ikatan hukum, tetapi ikatan emosional, seperti ikatan perasaan, keturunan, nasib, sejarah, dan ikatan tanah air.
Dengan kata lain, ikatan ini lahir dari penghayatan warga negara yang bersangkutan.
Ikatan emosional ini tumbuh dari lingkungan masyarakat dan kebudayaan tempat tinggalnya.
Seseorang yang memiliki kewarganegaraan sosiologi biasanya menghayati budaya dan tingkah laku dan cara hidupnya seperti warga negara tersebut.
Tapi enggak berlaku untuk kewarganegaraan secara yuridis, sebab persyaratannya bukan ikatan emosional melainkan pengesahan dokumen secara resmi terkait kewarganegaraan.
Sebaliknya, seseorang dapat memiliki kewarganegaraan secara yuridis, tetapi enggak secara sosiologis.
Karena orang tersebut kurang menghayati hidupnya sebagai warga negara, serta tidak memiliki ikatan emosional dengan negaranya.
Aspek Kewarganegaraan
Baca Juga: Mengenal Status Kewarganegaraan: Apatride, Bipatride dan Multipatride
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Corry Samosir |
Editor | : | Danastri Putri |
Komentar