Pada dasar status kewarganegaraan seseorang memiliki dua aspek, yaitu :
1. Aspek Hukum
Di mana kewarganegaraan merupakan suatu status hukum kewarganegaraan, khususnya di bidang hukum publik yang dimiliki warga negara dan yang tidak dimiliki orang asing.
Contohnya yaitu adalah hak pilih aktif dan pasif. Sedangkan kewajiban warga negara misalnya kewajiban membela negara dari serangan negara lain.
2. Aspek Sosial
Di mana kewarganegaraan merupakan suatu keanggotaan suatu bangsa tertentu, yakni sekumpulan manusia yang terikat suatu dengan lainnya karena kesatuan bahasa, kehidupan sosial budaya serta kesadaran nasional.
-----
Ayo kunjungi adjar.id dan baca artikel-artikel pelajaran untuk menunjang kegiatan belajar dan menambah pengetahuanmu. Makin pintar belajar ditemani adjar.id, dunia pelajaran anak Indonesia.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Corry Samosir |
Editor | : | Danastri Putri |
Komentar