GridKids.id - Kewarganegaraan adalah hubungan antara warga dan negaranya.
Hubungan ini dapat berupa pemberian status atau identitas, hak dan kewajiban atau hubungan lainnya yang bersifat timbal balik.
Kewarganegaraan memiliki banyak sekali arti, namun kita akan melihat pengertian kewarganegaraan dari sisi yuridis dan sosiologis.
Melansir kompas.com, Yuridis lebih pada ke ikatan hukum yang terjalin antara warga negara dengan negaranya. Sedangkan sosiologis mengacu pada ikatan emosional.
Pengertian Kewarganegaraan secara Yuridis
Menurut Rosmawati dan Hasanal Mulkan dalam buku Pendidikan Kewarganegaraan (2020), secara yuridis, kewarganegaraan diartikan sebagai ikatan hukum yang terjalin secara legal atau resmi, antara penduduk suatu negara (warga negara) dengan negaranya.
Adanya ikatan hukum itu menimbulkan akibat-akibat hukum tertentu.
Tanda dari adanya ikatan hukum, misalnya akta kelahiran, surat pernyataan, bukti kewarganegaraan, dan lain-lain.
Kewarganegaraan secara yuridis juga bisa dimaknai warga negara berada di bawah kekuasaan suatu negara.
Mau tak mau, warga negara harus patuh terhadap hukum yang berlaku.
Kewarganegaraan secara Yuridis ditandai dengan adanya ketegasan dari individu untuk menjadi bagian atau penduduk suatu negara.
Baca Juga: Pengertian Asas Kewarganegaraan dan Contohnya
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Corry Samosir |
Editor | : | Danastri Putri |
Komentar