GridKids.id - Apa yang kamu ketahui tentang asas kewarganegaraan khusus menurut UU Nomor 12 tahun 2006, Kids?
Pada artikel ini GridKids akan membahas tentang asas kewarganegaraan khusus menurut UU Nomor 12 Tahun 2006.
Nah, secara etimologis istilah 'kewarganegaraan' berasal dari bahasa Latin 'civicus' yang diserap ke dalam dalam bahasa Inggris menjadi 'civic'.
Kata 'civic' dalam bahasa Indonesia diartikan sebagai warga negara atau kewarganegaraan.
Tahukah kamu? Setiap warga negara akan mendapatkan status kewarganegaraan berdasarkan asas yang dianut oleh negara tersebut.
Melansir dari kompas.com, asas kewarganegaraan adalah pedoman dasar suatu negara untuk menentukan siapakah yang menjadi warga negaranya.
Perlu diketahui bahwa setiap negara memiliki kebebasan dalam menentukan asas kewarganegaraan yang akan digunakan, Kids.
Nah, di Indonesia asas kewarganegaraan diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 2006, ya.
Yuk, kita cari tahu sama-sama apa saja jenis asas kewarganegaraan yang diatur dalam UU Nomor 12 Tahun 2006!
Asas Kewarganegaraan Khusus Menurut UU Nomor 12 Tahun 2006
1. Asas Publisitas
Baca Juga: Apa Perbedaan Asas dan Status Kewarganegaraan? Begini Penjelasannya
Source | : | Kompas.com,gramedia.com |
Penulis | : | Rizky Amalia |
Editor | : | Regina Pasys |
Komentar