GridKids.id - Kids, dalam sistem demokrasi, rakyat memiliki hak untuk memilih para pemimpin mereka dan memiliki kekuatan untuk mengubah kebijakan politik dan sosial melalui pemilihan umum dan aksi-aksi sipil.
Dalam konteks Indonesia, teori kedaulatan rakyat diadopsi sebagai prinsip dasar dalam sistem pemerintahan dan diatur dalam Pasal 1 ayat 2 UUD 1945.
Prinsip ini menegaskan bahwa kekuasaan berada di tangan rakyat dan harus dilaksanakan sesuai dengan hukum dan Undang-Undang Dasar.
Peran Lembaga-Lembaga Negara yang Bertugas dalam Kedaulatan Rakyat
Nah, berikut ini lembaga-lembaga yang bertugas dalam kedaulatan rakyat juga :
1. Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)
Tugas dan wewenang MPR adalah mengubah dan menetapkan UUD, melantik Presiden dan Wakil Presiden.
Selain itu tugas MPR memberhentikan Presiden dan Wakil Presiden berdasarkan jabatannya menurut UUD.
2. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
DPR memiliki tugas untuk menetapkan rancangan undang-undang (RUU), menetapkan rancangan anggaran pendapatan dan belanja negara (RAPBN) bersama presiden, serta mengawasi jalannya roda pemerintahan agar tidak menyalahi amanat dari rakyat.
Hak yang dimiliki DPR adalah:
Baca Juga: Materi PPKn Kelas 8 SMP: Pengertian dan Fungsi Lembaga Penyelenggara Negara
a. Hak angket, untuk melakukan penyelidikan terhadap kebijakan pemerintah.
b. Hak interpelasi, hal untuk meminta keterangan kepada presiden.
c. Hak imunitas, hak untuk tidak dituntut dalam pengadilan dalam sidang karena pernyataan dalam sidang.
d. Hak mengajukan usul atau pendapat Hak mengajukan usul RUU Hak budget, hak untuk membahas RAPBN.
3. Dewan Perwakilan Daerah (DPD).
DPD mengembang amanat dari rakyat untuk mengajukan RUU kepada DPR yang berkaitan dengan otonomi daerah (otoda) setempat.
Selain itu DPD ikut mengkaji secara mendalam undang-undang yang berkaitan dengan otoda, memberikan saran dan masukan kepada DPR atas RUU pendidikan, pajak, dan agama, serta mengawasi pelaksanaan undang-undang yang berkaitan dengan otoda.
4. Mahkamah Agung (MA)
Tugas MA adalah mengawasi jalannya undang-undang, memberi sanksi atas pelanggaran undang-undang serta mengadili pada tingkat kasasi.
5. Komisi Yudisial (KY)
Komisi Yudisial berfungsi untuk mengawasi perilaku hakim agung yang seharusnya jujur, bersih, dan adil.
Baca Juga: Perlu Diketahui, Ini Jenis dan Fungsi Lembaga Negara di Indonesia
Tak hanya itu, KY juga mempunyai kewajiban seperti mengusulkan pengangkatan hakim agung, mengusulkan nama calon hakim agung, serta ikut menjaga kehormatan dan martabat hakim.
Dalam menjalankan tugas dan wewenangnya, ketiga kekuasaan tersebut diharapkan dapat bekerja sama dengan baik dan bersikap tegas atas setiap pelanggaran.
Apabila ketiganya dapat berjalan beriringan dan bersatu, maka kedaulatan rakyat bukanlah impian belaka.
6. Mahkamah Konstitusi
Mahkamah Konstitusi berfungsi untuk menguji kekuatan undang-undnag terhadap UUD yang sudah ada, memutuskan sengketa yang terjadi antar lembaga negara, memutuskan pembubaran partai politik, dan memutuskan hasil pemilihan umum.
7. Lembaga Kepresidenan
Tugas dan wewenang Presiden adalah menjalankan undang-undang, mengangkat dan memberhentikan menteri-menteri, mengajukan RUU dan membentuk Perppu serta mengajukan RAPBN.
-----
Ayo kunjungi adjar.id dan baca artikel-artikel pelajaran untuk menunjang kegiatan belajar dan menambah pengetahuanmu. Makin pintar belajar ditemani adjar.id, dunia pelajaran anak Indonesia.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Corry Samosir |
Editor | : | Danastri Putri |
Komentar