GridKids.id - Kids, dalam Artikel Belajar dari Rumah (BDR) Materi PKN Kelas 9 SMP kali ini masih membahas Bab 3 tentang Kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Dalam buku materi PKN Kelas 9 SMP Tema 3 Kurikulum Merdeka Terbitan Kemdikbud, hlm. 64-66 kamu diajak melihat pelaksanaan demokrasi di Indonesia.
Pada artikel sebelumnya kamu sudah tahu bahwa demokrasi di Indonesia terbagi jadi dua jenis, yaitu demokrasi langsung dan demokrasi tak langsung.
Indonesia sebagai negara yang menganut kedaulatan rakyat melibatkan peranan rakyat dalam pelaksanaan demokrasinya, di antaranya:
- Pengisian keanggotaan MPR karena anggota MPR terdiri atas anggota DPR dan anggota DPD, hal ini tertera dalam Pasal 2 ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
- Pengisian keanggotaan DPR melalui pemilihan umum, tertera dalam Pasal 19 ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
- Pengisian keanggotaan DPD tertera dalam Pasal 22C ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
- Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden dalam satu paket pasangan secara langsung ada di Pasal 6A ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
- Pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah ada dalam UU No. 23 Tahun 2014.
Pelaksanaan pemilihan umum adalah perwujudan dari kedaulatan rakyat dan demokrasinya.
Tak hanya berperan sebagai pelaksana pemilu, rakyat berperan besar dalam mewujudkan kedaulatannya sendiri.
Baca Juga: Asas dan Prinsip Utama Pelaksanaan Demokrasi Pancasila, Materi PKN Kelas 9 SMP
Rakyat juga bisa melakukan peranan aktif dalam mewujudkan kedaulatannya dengan memberi masukan, usulan, hingga kritikan objektif pada pemerintah serta mengawasi jalannya pemerintahan negara.
Suara rakyat enggak bisa disampaikan dengan langsung tapi bisa melalui perantaraan perwakilan rakyat, media massa, atau lewat aksi unjuk rasa yang sesuai dengan aturan perundang-undangan.
Lalu, seperti apa asas pelaksanaan pemilu sebagai perwujudan demokrasi dan kedaulatan rakyat Indonesia?
Asas-Asas Pelaksanaan Pemilu di Indonesia
1. Langsung: Asas ini berarti rakyat memiliki hak untuk memberikan suaranya sesuai keinginan dan kehendak hati nuraninya tanpa melalui perantara.
2. Umum: Asas ini berarti warga negara yang sudah memenuhi syarat sesuai peraturan perundang-undangan berhak mengikuti jalannya pemilu.
Hak ini diberikan tanpa ada diskriminasi asal muasal warga negara Indonesia berasal, semua sama di mata hukum.
3. Bebas: Asas ini dimaknai bahwa semua warga negara sudah punya hak dalam pemilu, punya kebebasan menentukan pilihan tanpa ada tekanan dan paksaan dari siapa pun.
4. Rahasia: Asas ini memberi jaminan bahwa para pemilih yang melaksanakan haknya akan terjamin pilihannya tetap rahasia dan enggak diketahui siapa pun.
5. Jujur: Asas jujur mengandung arti bahwa penyelenggara pemilu, aparat pemerintah, peserta pemilu, pengawas pemilu, pemantau pemilu, pemilih, dan semua pihak yang berkaitan harus bersikap dan bertindak jujur sesuai aturan undang-undang.
6. Adil: Asas ini menjamin tiap pemilih dan peserta pemilunya akan mendapat perlakuan yang sama dan bebas tanpa kecurangan pihak manapun
Baca Juga: 7 Poin Landasan Pokok Demokrasi Pancasila yang Diterapkan di Indonesia
Demokrasi seiring perkembangannya enggak hanya dilihat dalam arti sempit di bidang pemerintahan, tapi kini sudah makin meluas di berbagai bidang kehidupan.
Prinsip demokrasi diterapkan dalam berbagai kehidupan seperti persamaan derajat, kebebasan berpendapat, supremasi hukum, hingga berbagai partisipasi rakyat dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegaranya.
Pertanyaan: |
Apa saja peran rakyat dalam pelaksanaan kedaulatannya sendiri? |
Petunjuk, cek lagi page 1. |
----
Ayo kunjungi adjar.id dan baca artikel-artikel pelajaran untuk menunjang kegiatan belajar dan menambah pengetahuanmu. Makin pintar belajar ditemani adjar.id, dunia pelajaran anak Indonesia.
Penulis | : | Ayu Ma'as |
Editor | : | Danastri Putri |
Komentar