GridKids.id - Apa yang kamu ketahui tentang lembaga penyelenggara negara, Kids?
Kali ini GridKids akan membahas materi PPKn kelas 8 SMP bab III tentang pengertian dan fungsi pokok lembaga penyelenggara negara.
Sebuah negara memiliki lembaga penyelenggara negera yang menjalankan tugas pokok dan fungsi sesuai undang-undang.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), lembaga adalah badan atau organisasi yang tujuannya melakukan suatu penyelidikan keilmuan atau melakukan suatu usaha.
Sementara negara ialah organisasi dalam suatu wilayah yang mempunyai kekuasaan tertinggi yang sah dan ditaati oleh rakyat.
Lembaga negara merupakan pejabat negara yang menjalankan fungsi eksekutif, legislatif, dan yudikatif.
Kekuasaan untuk mengatur negara dibagi menjadi tiga, yaitu lembaga legislatif, eksekutif, dan yudikatif.
Untuk informasi lebih lengkapnya, simak penjelasan di bawah ini, ya.
Lembaga legislatif, eksekutif, dan yudikatif enggak bisa dipisahkan melainkan saling terkait menjalankan prinsip dengan saling mengawasi dan mengimbangi.
1. Legislatif
Baca Juga: Lembaga Eksekutif: Pengertian, Pembagian Sistem, dan Susunannya
Source | : | kemendikbud.go.id |
Penulis | : | Rizky Amalia |
Editor | : | Regina Pasys |
Komentar