GridKids.id - Dewan Perwakilan Daerah (DPD) merupakan lembaga negara konstitusional yang dibentuk untuk mewakili aspirasi daerah.
Aspirasi di tingkat daerah tersebut akan berpengaruh pada pembentukan kebijakan atau pengambilan keputusan politik di tingkat pusat.
Kali ini, GridKids akan membahas mengenai tugas, fungsi dan wewenang DPD sebagai lembaga legislatif negara menurut UUD (Undang-Undang Dasar).
Baca Juga: Hak Asasi Manusia yang Terkandung dan Tertulis Dalam Undang-Undang
Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) sebelum 2004 disebut sebagai Utusan Daerah.
Anggota DPD merupakan perwakilan dari setiap provinsi yang dipilih melalui pemilihan umum.
Lalu, apa saja tugas dan wewenang DPD sebagai lembaga legislatif negara menurut UUD? Berikut ulasannya!
Baca Juga: Apa Itu Bilangan Genap dan Ganjil? Ini Pengertian dan Perbedaannya
Source | : | Dpr.go.id |
Penulis | : | Putu Bagoes |
Editor | : | Regina Pasys |
Komentar