a. Hak angket, untuk melakukan penyelidikan terhadap kebijakan pemerintah.
b. Hak interpelasi, hal untuk meminta keterangan kepada presiden.
c. Hak imunitas, hak untuk tidak dituntut dalam pengadilan dalam sidang karena pernyataan dalam sidang.
d. Hak mengajukan usul atau pendapat Hak mengajukan usul RUU Hak budget, hak untuk membahas RAPBN.
3. Dewan Perwakilan Daerah (DPD).
DPD mengembang amanat dari rakyat untuk mengajukan RUU kepada DPR yang berkaitan dengan otonomi daerah (otoda) setempat.
Selain itu DPD ikut mengkaji secara mendalam undang-undang yang berkaitan dengan otoda, memberikan saran dan masukan kepada DPR atas RUU pendidikan, pajak, dan agama, serta mengawasi pelaksanaan undang-undang yang berkaitan dengan otoda.
4. Mahkamah Agung (MA)
Tugas MA adalah mengawasi jalannya undang-undang, memberi sanksi atas pelanggaran undang-undang serta mengadili pada tingkat kasasi.
5. Komisi Yudisial (KY)
Komisi Yudisial berfungsi untuk mengawasi perilaku hakim agung yang seharusnya jujur, bersih, dan adil.
Baca Juga: Perlu Diketahui, Ini Jenis dan Fungsi Lembaga Negara di Indonesia
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Corry Samosir |
Editor | : | Danastri Putri |
Komentar