GridKids.id - Kids, dalam sistem demokrasi, rakyat memiliki hak untuk memilih para pemimpin mereka dan memiliki kekuatan untuk mengubah kebijakan politik dan sosial melalui pemilihan umum dan aksi-aksi sipil.
Dalam konteks Indonesia, teori kedaulatan rakyat diadopsi sebagai prinsip dasar dalam sistem pemerintahan dan diatur dalam Pasal 1 ayat 2 UUD 1945.
Prinsip ini menegaskan bahwa kekuasaan berada di tangan rakyat dan harus dilaksanakan sesuai dengan hukum dan Undang-Undang Dasar.
Peran Lembaga-Lembaga Negara yang Bertugas dalam Kedaulatan Rakyat
Nah, berikut ini lembaga-lembaga yang bertugas dalam kedaulatan rakyat juga :
1. Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)
Tugas dan wewenang MPR adalah mengubah dan menetapkan UUD, melantik Presiden dan Wakil Presiden.
Selain itu tugas MPR memberhentikan Presiden dan Wakil Presiden berdasarkan jabatannya menurut UUD.
2. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
DPR memiliki tugas untuk menetapkan rancangan undang-undang (RUU), menetapkan rancangan anggaran pendapatan dan belanja negara (RAPBN) bersama presiden, serta mengawasi jalannya roda pemerintahan agar tidak menyalahi amanat dari rakyat.
Hak yang dimiliki DPR adalah:
Baca Juga: Materi PPKn Kelas 8 SMP: Pengertian dan Fungsi Lembaga Penyelenggara Negara
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Corry Samosir |
Editor | : | Danastri Putri |
Komentar