Tak hanya itu, KY juga mempunyai kewajiban seperti mengusulkan pengangkatan hakim agung, mengusulkan nama calon hakim agung, serta ikut menjaga kehormatan dan martabat hakim.
Dalam menjalankan tugas dan wewenangnya, ketiga kekuasaan tersebut diharapkan dapat bekerja sama dengan baik dan bersikap tegas atas setiap pelanggaran.
Apabila ketiganya dapat berjalan beriringan dan bersatu, maka kedaulatan rakyat bukanlah impian belaka.
6. Mahkamah Konstitusi
Mahkamah Konstitusi berfungsi untuk menguji kekuatan undang-undnag terhadap UUD yang sudah ada, memutuskan sengketa yang terjadi antar lembaga negara, memutuskan pembubaran partai politik, dan memutuskan hasil pemilihan umum.
7. Lembaga Kepresidenan
Tugas dan wewenang Presiden adalah menjalankan undang-undang, mengangkat dan memberhentikan menteri-menteri, mengajukan RUU dan membentuk Perppu serta mengajukan RAPBN.
-----
Ayo kunjungi adjar.id dan baca artikel-artikel pelajaran untuk menunjang kegiatan belajar dan menambah pengetahuanmu. Makin pintar belajar ditemani adjar.id, dunia pelajaran anak Indonesia.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Corry Samosir |
Editor | : | Danastri Putri |
Komentar