GridKids.id - Kids, setelah kita membahas pengertian ketenagakerjaan dan permasalahannya, kini kita akan melanjutkan materi Ekonomi kelas 11 SMA dengan menjawab pertanyaan.
Apa yang dimaksud dengan tenaga kerja migran Indonesia? Lalu, apa syarat-syaratnya?
Nah sebelumnya kita sudah membahas soal pengertian tenaga kerja.
Tenaga kerja adalah salah satu faktor penting untuk mencapai pembangunan ekonomi.
Tenaga kerja merupakan setiap orang yang mampu melakukan pekerjaan guna menghasilkan barang dan atau produk serta jasa baik untuk memenuhi kebutuhan diri sendiri maupun masyarakat.
Lalu apa arti dari istilah pekerja migran?
Orang yang melakukan migrasi atau perpindahan disebut sebagai migran.
Dalam hukum internasional, tak ada definisi migran secara khusus.
Namun, menurut International Organization for Migration, migran adalah seseorang yang pindah dari tempat tinggalnya yang biasa, baik dalam suatu negara atau melintasi perbatasan internasional, untuk sementara atau selamanya, dan untuk berbagai alasan.
Pekerja Migran Indonesia adalah Warga Negara Indonesia (WNI) baik laki-laki maupun perempuan yang bekerja di luar negeri dengan jangka waktu tertentu berdasarkan perjanjian kerja melalui prosedur penempatan PMI.
Pekerja Migran Indonesia juga kerap disebut setiap warga negara Indonesia yang akan, sedang, atau telah melakukan pekerjaan dengan menerima upah di luar wilayah Republik Indonesia.
Baca Juga: Bukan Tanpa Sebab, Ini Alasan Kepala Pusing Setelah Menangis #AkuBacaAkuTahu
Source | : | kemendikbud.go.id |
Penulis | : | Corry Samosir |
Editor | : | Danastri Putri |
Komentar