Ada beberapa syarat-syarat pekerja imigran.
Syarat-syarat tersebut tercantum dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Pasal 5 sebagai berikut.
Setiap Pekerja Migran Indonesia yang akan bekerja ke luar negeri harus memenuhi persyaratan:
1. Berusia minimal 18 (delapan belas) tahun
2. Memiliki kompetensi
3. Sehat jasmani dan rohani
4. Terdaftar dan memiliki nomor kepersertaan Jaminan Sosial.
5. Memiliki dokumen lengkap yang dipersyaratkan.
Apa Saja yang Bukan atau Tidak Termasuk Sebagai Pekerja Migran Indonesia?
Selain ketiga hal tersebut di atas, disebutkan juga yang tidak termasuk sebagai Pekerja Migran Indonesia (Pasal 4 ayat (2) UU No.18/2017), yaitu:
a. Warga Negara Indonesia (WNI) yang dikirim atau dipekerjakan oleh badan internasional atau oleh negara di luar wilayahnya untuk menjalankan tugas resmi.
Baca Juga: Mengapa Ketimpangan Pasar Tenaga Kerja Banyak Terjadi di Indonesia?
Source | : | kemendikbud.go.id |
Penulis | : | Corry Samosir |
Editor | : | Danastri Putri |
Komentar