GridKids.id - Kids, setelah kita membahas pengertian ketenagakerjaan dan permasalahannya, kini kita akan melanjutkan materi Ekonomi kelas 11 SMA dengan menjawab pertanyaan.
Apa yang dimaksud dengan tenaga kerja migran Indonesia? Lalu, apa syarat-syaratnya?
Nah sebelumnya kita sudah membahas soal pengertian tenaga kerja.
Tenaga kerja adalah salah satu faktor penting untuk mencapai pembangunan ekonomi.
Tenaga kerja merupakan setiap orang yang mampu melakukan pekerjaan guna menghasilkan barang dan atau produk serta jasa baik untuk memenuhi kebutuhan diri sendiri maupun masyarakat.
Lalu apa arti dari istilah pekerja migran?
Orang yang melakukan migrasi atau perpindahan disebut sebagai migran.
Dalam hukum internasional, tak ada definisi migran secara khusus.
Namun, menurut International Organization for Migration, migran adalah seseorang yang pindah dari tempat tinggalnya yang biasa, baik dalam suatu negara atau melintasi perbatasan internasional, untuk sementara atau selamanya, dan untuk berbagai alasan.
Pekerja Migran Indonesia adalah Warga Negara Indonesia (WNI) baik laki-laki maupun perempuan yang bekerja di luar negeri dengan jangka waktu tertentu berdasarkan perjanjian kerja melalui prosedur penempatan PMI.
Pekerja Migran Indonesia juga kerap disebut setiap warga negara Indonesia yang akan, sedang, atau telah melakukan pekerjaan dengan menerima upah di luar wilayah Republik Indonesia.
Baca Juga: Bukan Tanpa Sebab, Ini Alasan Kepala Pusing Setelah Menangis #AkuBacaAkuTahu
Ada beberapa syarat-syarat pekerja imigran.
Syarat-syarat tersebut tercantum dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Pasal 5 sebagai berikut.
Setiap Pekerja Migran Indonesia yang akan bekerja ke luar negeri harus memenuhi persyaratan:
1. Berusia minimal 18 (delapan belas) tahun
2. Memiliki kompetensi
3. Sehat jasmani dan rohani
4. Terdaftar dan memiliki nomor kepersertaan Jaminan Sosial.
5. Memiliki dokumen lengkap yang dipersyaratkan.
Apa Saja yang Bukan atau Tidak Termasuk Sebagai Pekerja Migran Indonesia?
Selain ketiga hal tersebut di atas, disebutkan juga yang tidak termasuk sebagai Pekerja Migran Indonesia (Pasal 4 ayat (2) UU No.18/2017), yaitu:
a. Warga Negara Indonesia (WNI) yang dikirim atau dipekerjakan oleh badan internasional atau oleh negara di luar wilayahnya untuk menjalankan tugas resmi.
Baca Juga: Mengapa Ketimpangan Pasar Tenaga Kerja Banyak Terjadi di Indonesia?
b. Pelajar dan peserta pelatihan di luar negeri.
c. WNI pengungsi atau pencari suaka.
d. Penanam modal.
e. Aparatur sipil negara atau pegawai setempat yang bekerja di perwakilan negara Republik Indonesia.
f. WNI yang bekerja pada institusi yang dibiayai oleh anggaran pendapatan dan belanja negara.
g. WNI yang mempunyai usaha mandiri di luar negeri.
Perlindungan pekerja migran
Pekerja migran bekerja jauh dari negaranya sendiri rentan mengalami kekerasan dan juga pelanggaran hak asasi manusia.
Organisasi Perburuhan Internasional dalam buku Perlindungan & Pencegahan untuk Pekerja Migran Indonesia (2006) menyebutkan jenis kekerasan terkait pekerjaan yang bisa dialami oleh buruh migran adalah pelanggaran kontrak kerja.
Kondisi kerja dan kondisi hidup yang buruk, terbatasnya kebebasan untuk bergerak, pelecehan dan kekerasan, resiko kesehatan dan keselamatan, kurangnya perlindungan sosial, hingga jerat hutang.
-----
Ayo kunjungi adjar.id dan baca artikel-artikel pelajaran untuk menunjang kegiatan belajar dan menambah pengetahuanmu. Makin pintar belajar ditemani adjar.id, dunia pelajaran anak Indonesia.
Source | : | kemendikbud.go.id |
Penulis | : | Corry Samosir |
Editor | : | Danastri Putri |
Komentar