b. Pelajar dan peserta pelatihan di luar negeri.
c. WNI pengungsi atau pencari suaka.
d. Penanam modal.
e. Aparatur sipil negara atau pegawai setempat yang bekerja di perwakilan negara Republik Indonesia.
f. WNI yang bekerja pada institusi yang dibiayai oleh anggaran pendapatan dan belanja negara.
g. WNI yang mempunyai usaha mandiri di luar negeri.
Pekerja migran bekerja jauh dari negaranya sendiri rentan mengalami kekerasan dan juga pelanggaran hak asasi manusia.
Organisasi Perburuhan Internasional dalam buku Perlindungan & Pencegahan untuk Pekerja Migran Indonesia (2006) menyebutkan jenis kekerasan terkait pekerjaan yang bisa dialami oleh buruh migran adalah pelanggaran kontrak kerja.
Kondisi kerja dan kondisi hidup yang buruk, terbatasnya kebebasan untuk bergerak, pelecehan dan kekerasan, resiko kesehatan dan keselamatan, kurangnya perlindungan sosial, hingga jerat hutang.
-----
Ayo kunjungi adjar.id dan baca artikel-artikel pelajaran untuk menunjang kegiatan belajar dan menambah pengetahuanmu. Makin pintar belajar ditemani adjar.id, dunia pelajaran anak Indonesia.
Source | : | kemendikbud.go.id |
Penulis | : | Corry Samosir |
Editor | : | Danastri Putri |
Komentar