GridKids.id - Kali ini kita akan belajar tentang jenis-jenis eksepsi dalam hukum acara perdata.
Secara singkat, eksepsi adalah tanggapan atau jawaban terdakwa maupun penasihat hukum terhadap dakwaan jaksa penuntut umum.
Jadi, eksepsi ini hanya diajukan untuk hal yang bersifat formalitas dan enggak langsung mengenai pokok perkara.
Usai dakwaan dibaca oleh jaksa penuntut umum, hakim kemudian menanyakan apakah terdakwa ingin mengajukan eksepsi atau enggak.
Namun, pada dasarnya tak ada ketentuan yang mewajibkan tergugat mengajukan jawaban atau eksepsi.
Tetapi, eksepsi merupakan hak tergugat untuk mengemukakan argumentasi yang menguntung bagi dirinya.
Eksepsi dalam hukum acara perdata juga memiliki jenis-jenisnya seperti berikut ini.
Jenis-Jenis Eksepsi dalam Hukum Acara Perdata
Umumnya, jenis eksepsi dikelompokkan menjadi dua yaitu eksepsi materiil dan eksepsi formil.
Eksepsi materiil
Eksepsi materiil adalah eksepsi yang didasarkan pada substansi gugatan dan bertujuan agar hakim enggak melanjutkan pemeriksaan karena dalil gugatannya bertentangan dengan hukum perdata.
Baca Juga: Apa Itu Eksepsi dalam Hukum Acara Pidana? Ini Pengertian dan Tujuannya
Eksepsi materiil terdiri atas:
- Eksepsi dilatoir: Eksepsi yang menyatakan gugatan penggugat belum dapat diterima untuk diperiksa sengketanya di pengadilan karena masih prematur.
- Eksepsi peremptoir: Eksepsi yang berisi sangkalan yang dapat menyingkirkan gugatan karena masalah yang digugat tak dapat diperkarakan.
Eksepsi prosesuil
Eksepsi prosesuil merupakan eksepsi yang didasarkan pada keabsahan formil suatu dakwaan atau gugatan.
Jika gugatan yang diajukan cacat formil, maka gugatannya enggak sah dan dinyatakan tak diterima. Eksepsi prosesuil dibagi menjadi dua kelompok, yaitu:
Eksepsi kewenangan mengadili meliputi:
- Eksepsi tak berwenang secara absolut, yang berkaitan dengan kekuasaan mengadili dan pembagian lingkungan pengadilan.
- Eksepsi tak berwenang secara relatif, yang berkaitan dengan kewenangan relatif pengadilan dan pembagian lingkungan pengadilan.
Eksepsi prosesuil di luar kewenangan mengadili terdiri dari:
Baca Juga: Perbedaan Hukum Tertulis dan Tak Tertulis di Indonesia serta Contohnya
1. Eksepsi nebis in idem: Eksepsi ini mempermasalahkan perkara yang sama yang telah dijatuhkan putusan oleh pengadilan sebelumnya.
2. Eksepsi tak sahnya surat kuasa: Eksepsi ini mempermasalahkan status pemberi atau penerima kuasa.
3. Eksepsi obscuur libel: Eksepsi ini mempermasalahkan surat gugatan yang kabur atau tak jelas.
4. Eksepsi tak sahnya surat gugatan: Eksepsi ini mempermasalahkan enggak terpenuhinya syarat formalitas gugatan secara umum, seperti terkait keabsahan pihak yang bertandatangan dalam surat gugatan.
5. Eksepsi error in persona: Eksepsi ini mempermasalahkan gugatan yang tak melibatkan pihak yang seharusnya dilibatkan atau pihak yang dilibatkan dalam gugatan tak memiliki kepentingan langsung dengan pokok gugatan.
Jadi, itu dia pembahasan tentang jenis-jenis eksepsi dalam hukum acara perdata.
-----
Ayo kunjungi adjar.id dan baca artikel-artikel pelajaran untuk menunjang kegiatan belajar dan menambah pengetahuanmu. Makin pintar belajar ditemani adjar.id, dunia pelajaran anak Indonesia.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Heni Widiastuti |
Editor | : | Danastri Putri |
Komentar