GridKids.id - Hukum merupakan segala sesuatu yang berkaitan dengan kehidupan manusia yang dibatasi oleh hukum.
Singkatnya, hukum adalah kaidah atau aturan yang mengikat dan mengatur masyarakat.
Hukum sendiri memiliki peran untuk mengatur kehidupan masyarakat demi terciptanya ketertiban.
Dengan begitu, konflik yang terjadi antara manusia dapat dicegah dan berperan penting dalam tatanan kehidupan sosial, politik, maupun ekonomi.
Sementara itu, dalam persidangan perkara sendiri baik pidana maupun perdata, terdakwa atau tergugat bisa mengajukan eksepsi pada hakim.
Eksepsi sendiri adalah tahapan dalam persidangan setelah pembacaan surat dakwaan atau surat gugatan dalam tuntutan perdata.
Setelah dakwaan dibacakan jaksa penuntut umum, hakim kemudian menanyakan pada terdakwa akan mengajukan eksepsi atau enggak.
Pengertian Eksepsi
Eksepsi atau tangkisan merupakan jawaban atau tanggapan terdakwa atau penasihat hukumnya terhadap dakwaan jaksa penuntut umum.
Jadi, eksepsi ini hanya diajukan untuk hal yang bersifat formalitas dan enggak langsung mengenai pokok perkara.
Usai dakwaan dibaca oleh jaksa penutut umum, hakim kemudian menanyakan apakah terdakwa ingin mengajukan eksepsi atau enggak.
Baca Juga: Perbedaan Hukum Tertulis dan Tak Tertulis di Indonesia serta Contohnya
Lalu, hakim akan memberi kesempatan pada terdakwa untuk membuat dan menyusun eksepsi yang akan dibacakan di sidang berikutnya.
Tujuan Eksepsi
Enggak ada ketentuan yang mewajibkan terdakwa maupun penasihat hukum untuk mengajukan eksepsi.
Eksepsi sendiri adalah hak terdakwa atau penasihat hukumnya bisa disampaikan secara lisan atau tertulis.
Lewat eksepsi ini, terdakwa bisa mengemukakan argumentasi yang menguntungkan untuk dirinya sendiri.
Eksepsi adalah hal yang penting untuk terdakwa dan penasihat hukumnya karena dengan mengajukan eksepsi, bisa membuat:
1. Surat dakwaan yang dibuat penuntut umum dinyatakan ditolak.
2. Surat dakwaan yang dibuat penuntut umum dinyatakan batal demi hukum.
3. Surat dakwaan yang dibuat penuntut umum dinyatakan tak dapat diterima.
4. Penuntutan dinyatakan kadaluarsa.
Baca Juga: 6 Arti Hukum Pidana Internasional Menurut Para Ahli dan Asas-asasnya
5. Pelaku tindak pidana dinyatakan tak dapat dipertanggungjawabkan.
6. Pengadilan menyatakan tak berwenang mengadili perkara tersebut karena merupakan wewenang pengadilan lain atau pengadilan negeri yang lain.
7. Perkara dinyatakan nebis in idem (asas yang mengatur bahwa seseorang tak dapat dituntut dua kali atas perbuatan atau peristiwa yang baginya telah diputuskan oleh hakim).
Jadi, itu dia pembahasan tentang pengertian dan tujuan eksepsi atau tangkisan dalam hukum acara pidana.
-----
Ayo kunjungi adjar.id dan baca artikel-artikel pelajaran untuk menunjang kegiatan belajar dan menambah pengetahuanmu. Makin pintar belajar ditemani adjar.id, dunia pelajaran anak Indonesia.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Heni Widiastuti |
Editor | : | Regina Pasys |
Komentar