Eksepsi materiil terdiri atas:
- Eksepsi dilatoir: Eksepsi yang menyatakan gugatan penggugat belum dapat diterima untuk diperiksa sengketanya di pengadilan karena masih prematur.
- Eksepsi peremptoir: Eksepsi yang berisi sangkalan yang dapat menyingkirkan gugatan karena masalah yang digugat tak dapat diperkarakan.
Eksepsi prosesuil
Eksepsi prosesuil merupakan eksepsi yang didasarkan pada keabsahan formil suatu dakwaan atau gugatan.
Jika gugatan yang diajukan cacat formil, maka gugatannya enggak sah dan dinyatakan tak diterima. Eksepsi prosesuil dibagi menjadi dua kelompok, yaitu:
Eksepsi kewenangan mengadili meliputi:
- Eksepsi tak berwenang secara absolut, yang berkaitan dengan kekuasaan mengadili dan pembagian lingkungan pengadilan.
- Eksepsi tak berwenang secara relatif, yang berkaitan dengan kewenangan relatif pengadilan dan pembagian lingkungan pengadilan.
Eksepsi prosesuil di luar kewenangan mengadili terdiri dari:
Baca Juga: Perbedaan Hukum Tertulis dan Tak Tertulis di Indonesia serta Contohnya
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Heni Widiastuti |
Editor | : | Danastri Putri |
Komentar