GridKids.id - Pembahasan kali ini, kita akan belajar tentang subyek hukum yang meliputi pengertian, kategori, dan contohnya.
Indonesia adalah salah satu negara yang memiliki hukum untuk ditaati oleh setiap masyarakat.
Sementara itu, subyek hukum meliputi orang dan badan hukum.
Untuk itu, di dalam hukum sendiri terdapat istilah subyek dan obyek.
Obyek hukum merupakan segala sesuatu yang dapat digunakan dan dimanfaatkan subyek hukum bagi manusia dan badan hukum.
Lantas, bagaimana dengan subyek hukum? Simak penjelasannya berikut ini!
Pengertian Subyek Hukum
Subyek hukum merupakan segala sesuatu yang dapat menjadi penyandang, pemilik, atau pendukung hak serta kewajiban.
Jadi, maksudnya adalah sebagai pemilik, pendukung, penyandang hak dan kewajiban adalah orang.
Orang tak selalu berarti manusia namun dapat diartikan sebagai sesuatu yang dalam hukum dapat disamakan dengan orang, yaitu badan hukum.
Kesimpulannya, pengertian orang enggak hanya terbatas pada manusia saja karena badan hukum sendiri termasuk orang.
Baca Juga: Apa Saja 3 Sumber Hukum Pelaksanaan Hubungan Internasional Indonesia?
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Heni Widiastuti |
Editor | : | Danastri Putri |
Komentar