1. Eksepsi nebis in idem: Eksepsi ini mempermasalahkan perkara yang sama yang telah dijatuhkan putusan oleh pengadilan sebelumnya.
2. Eksepsi tak sahnya surat kuasa: Eksepsi ini mempermasalahkan status pemberi atau penerima kuasa.
3. Eksepsi obscuur libel: Eksepsi ini mempermasalahkan surat gugatan yang kabur atau tak jelas.
4. Eksepsi tak sahnya surat gugatan: Eksepsi ini mempermasalahkan enggak terpenuhinya syarat formalitas gugatan secara umum, seperti terkait keabsahan pihak yang bertandatangan dalam surat gugatan.
5. Eksepsi error in persona: Eksepsi ini mempermasalahkan gugatan yang tak melibatkan pihak yang seharusnya dilibatkan atau pihak yang dilibatkan dalam gugatan tak memiliki kepentingan langsung dengan pokok gugatan.
Jadi, itu dia pembahasan tentang jenis-jenis eksepsi dalam hukum acara perdata.
-----
Ayo kunjungi adjar.id dan baca artikel-artikel pelajaran untuk menunjang kegiatan belajar dan menambah pengetahuanmu. Makin pintar belajar ditemani adjar.id, dunia pelajaran anak Indonesia.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Heni Widiastuti |
Editor | : | Danastri Putri |
Komentar