Munculnya varian Omicron yang mengkhawatirkan, membuat pemerintah harus membatasi kegiatan masyarakat.
Pemerintah pun melarang perayaan tahun baru 2022 yang bisa menyebabkan kerumuman untuk mencegah penyebaran COVID-19 selama libur Natal dan tahun baru.
Lalu, apa saja kegiatan yang dilarang dan dibatasi?
Peraturan untuk Perayaan Tahun Baru 2022
Pixabay.com
Peraturan untuk Perayaan Tahun Baru 2022
Pemerintah menerbitkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 66 Tahun 2021 yang berlaku sejak 24 Desember sampai 2 Januari 2021.
Nah, inilah daftar larangan kegiatan selama tahun baru 2022 berdasarkan Inmendagri 66/2021:
Peraturan di Mal atau Pusat Perbelanjaan
Jam operasional pusat perbelanjaan dan mal diperpanjang yang semula 10.00-21.00 waktu setempat menjadi 09.00-22.00 waktu setempat.
Pengunjung menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada saat masuk (entrance) dan keluar (exit) dari pusat perbelanjaan serta hanya pengunjung dengan kategori hijau yang diperkenankan masuk.
Meniadakan event perayaan Natal-tahun baru di pusat perbelanjaan dan mal, kecuali pameran UMKM.
Jumlah pengunjung tidak melebihi 75 persen dari total kapasitas dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
Kegiatan makan dan minum di dalam pusat perbelanjaan dan mal dapat dilakukan dengan pembatasan kapasitas maksimal 75 persen.
Melarang adanya pawai dan arak-arakan tahun baru serta pelarangan acara old and new year, baik terbuka maupun tertutup yang berpotensi menimbulkan kerumunan.
Menerapkan pengaturan ganjil-genap untuk mengatur kunjungan ke tempat-tempat wisata prioritas.
Membatasi jumlah wisatawan sampai dengan 75 persen dari total kapasitas.
Melarang pesta perayaan dengan kerumunan di tempat terbuka/tertutup.
Mengurangi penggunaan pengeras suara yang menyebabkan orang berkumpul secara masif.
Membatasi kegiatan masyarakat, termasuk seni budaya yang menimbulkan kerumunan yang berisiko penularan Covid-19.
Memperkuat penggunaan dan penegakkan aplikasi PeduliLindungi pada saat masuk (entrance) dan keluar (exit) dari tempat wisata serta hanya pengunjung dengan kategori hijau yang diperkenankan masuk.
Memastikan tidak ada kerumunan yang menyebabkan tidak bisa jaga jarak.
Pemerintah juga mengatur perjalanan masyarakat ke luar daerah selama malam pergantian tahun.
Masyarakat yang melakukan perjalanan ke luar daerah harus mengoptimalkan penggunaan aplikasi PeduliLindungi.
Masyarakat memenuhi persyaratan perjalanan jarak jauh yang menggunakan alat transportasi umum wajib vaksin dua kali dan melakukan rapid test antigen 1x24 jam.
Orang yang belum vaksin dan orang yang enggak bisa mendapat vaksin dengan alasan medis dilarang bepergian jarak jauh.
Pelaku perjalanan yang positif COVID-19 harus melakukan isolasi mandiri atau isolasi pada tempat yang telah disiapkan pemerintah untuk mencegah adanya penularan.
Nah, itulah beberapa aturan pemerintah untuk perayaan tahun baru 2022.
-----
Ayo kunjungiadjar.iddan baca artikel-artikel pelajaran untuk menunjang kegiatan belajar dan menambah pengetahuanmu. Makin pintar belajar ditemani adjar.id, dunia pelajaran anak Indonesia.
Komentar