GridKids.id - Kids, kita semakin mendekati penghujung tahun 2021, nih.
Pemerintah resmi melakukan pembatalan serentak Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3.
Dilansir dari Kompas.com, dengan pembatalan wacana nasional tersebut dilakukan berbagai penyesuaian aturan yang termuat dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 66 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease pada Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.
Inmendagri ini akan resmi diberlakukan selama masa libur Nataru yang jatuh pada 24 Desember 2021 hingga 2 Januari mendatang.
Baca Juga: Wajib Diketahui, Ini Syarat Perjalanan Kereta dan Pesawat saat Nataru
Berdasarkan Inmendagri tersebut, gubernur dan bupati atau wali kota juga diinstrusikan untuk memperketat arus masuk dari luar negeri utamanya dari para Pekerja Migran Indonesia (PMI).
Masyarakat yang akan melakukan perjalanan keluar daerah juga harus mengaktifkan aplikasi PeduliLindungi sebagai tracker otomatis.
Baca Juga: Wajib Diketahui, Ini Cara Menujukan Status Vaksin Kepada Petugas, Sudah Tahu?
Source | : | Kompas.com,kids.grid.id |
Penulis | : | Ayu Ma'as |
Editor | : | Danastri Putri |
Komentar