Pemerintah menerbitkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 66 Tahun 2021 yang berlaku sejak 24 Desember sampai 2 Januari 2021.
Nah, inilah daftar larangan kegiatan selama tahun baru 2022 berdasarkan Inmendagri 66/2021:
Peraturan di Mal atau Pusat Perbelanjaan
Jam operasional pusat perbelanjaan dan mal diperpanjang yang semula 10.00-21.00 waktu setempat menjadi 09.00-22.00 waktu setempat.
Pengunjung menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada saat masuk (entrance) dan keluar (exit) dari pusat perbelanjaan serta hanya pengunjung dengan kategori hijau yang diperkenankan masuk.
Meniadakan event perayaan Natal-tahun baru di pusat perbelanjaan dan mal, kecuali pameran UMKM.
Jumlah pengunjung tidak melebihi 75 persen dari total kapasitas dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
Kegiatan makan dan minum di dalam pusat perbelanjaan dan mal dapat dilakukan dengan pembatasan kapasitas maksimal 75 persen.
Melarang adanya pawai dan arak-arakan tahun baru serta pelarangan acara old and new year, baik terbuka maupun tertutup yang berpotensi menimbulkan kerumunan.
Komentar