GridKids.id - Saat ini, COVID-19 masih jadi perhatian dunia, enggak terkecuali di Indonesia.
Belum lagi, saat ini ada varian baru COVID-19 yang disebut berpotensi lebih berbahaya, yaitu varian Omicron.
Untuk mencegah meningkatnya kasus harian, pemerintah menerapkan berbagai kebijakan.
Baca Juga: Ingin Berlibur Akhir Tahun? Perhatikan Aturan Perjalanan Selama Nataru
Salah satunya, pemerintah menetapkan agar sekolah enggak meliburkan khusus siswanya selama periode Natal dan Tahun Baru (Nataru).
Hal ini sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan COVID-19 saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022.
Periode itu mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Danastri Putri |
Editor | : | Danastri Putri |
Komentar