GridKids.id - Pembatasan Pemberlakuan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa-Bali kembali diperpanjang 7-13 September 2021, Kids.
PPKM dilakukan untuk mengendalikan penularan COVID-19 yang sempat melonjak cukup tinggi beberapa bulan lalu.
Dalam perpanjangan kali ini ada sejumlah daerah yang keluar dari PPKM Level 4 dan berubah menjadi Level 3.
Baca Juga: Mulai Membaik, Ini Daftar Daerah di Indonesia yang Terapkan PPKM Level 4 sampai 2
Namun, ada beberapa perbedaan aturan PPKM Level 4 dan Level 3 yang perlu dipahami.
Apa saja perbedaan PPKM Level 4 dan Level 3? Yuk, kita cari tahu.
1. Sekolah
Perbedaan aturan PPKM Level 4 dan Level 3 yang pertama kita bahas yaitu sekolah.
Pada aturan PPKM Level 4 sekolah dilakukan secara daring atau pembelajaran jarak jauh.
Namun, PPKM Level 3 sekolah dapat dilakukan tatap muka secara terbatas atau dikombinasi pembelajaran jarak jauh.
Sekolah tatap muka secara terbatas bisa dilakukan 50 persen dari jumlah kapasita kelas.
Untuk SDLB, MILB, SMPLB, SMLB, dan MALB maksimal 62 persen sampai 100 persen.
2. Makan minum di warung makan
Untuk makan dan minum di warung Tegal (warteg) hingga pedagang kaki lima diizinkan buka sampai jam 20.00 pada PPKM Level 4.
Selain itu, PPKM Level 4 maksimal makan di tempat hanya 3 orang dan waktu makan maksimal 20-30 menit, Kids.
Baca Juga: Syarat Naik KRL Selama Masa PPKM 31 Agustus sampai 6 September 2021
Untuk PPKM Level 3 makan dan minum diizinkan buka sampai jam 21.00 dengan protokol kesehatan yang ketat.
Selain itu, maksimal pengunjung warung ialah 50 persen dari kapasitas, untuk waktu makan maksimal 60 menit.
3. Aturan makan di restoran, rumah makan, hingga kafe
Untuk restoran atau rumah makan, kafe dengan area di ruang terbuka diizinkan buka hingga jam 20:00 pada PPKM Level 4.
Baca Juga: PPKM Diperpanjang, Ini Peraturan Baru Kegiatan yang Harus Menggunakan Aplikasi PeduliLindungi
Lalu, untuk kapasitas dibatasi maksimal 2 orang setiap meja dengan waktu makan maksimal 30 menit.
Untuk PPKM Level 3, pengunjung diizinkan hingga jam 21.00 dengan kapasitas setiap meja 2 orang.
Lalu, untuk waktu makan maksimal 60 menit dan diwajibkan menggunakan aplikasi PeduliLindungi ketika masuk.
4. Kegiatan seni, budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan
Pada PPKM Level 4 semua kegiatan seni hingga olahraga ditutup sementara.
Namun, PPKM Level 3 ditutup tetapi dikecualikan untuk kegiatan olahraga di luar ruangan diizinkan dengan ketentuan jumlah pengunjung 50 persen dari kapasitas.
Ketika melakukan kegiatan di luar ruangan harus memperhatikan protokol kesehatan.
Baca Juga: Kabar Baik, PPKM di Berbagai Daerah Berhasil, Kini Zona Merah Hanya Ada di 15 Daerah, Mana Saja?
5. Transportasi umum
PPKM Level 4 penggunaan transportasi umum maksimal 50 persen dari kapasitas.
Untuk PPKM Level 3 pengguna transportasi umum maksimal kapasitas adalah 70 persen.
-----
Ayo kunjungi adjar.id dan baca artikel-artikel pelajaran untuk menunjang kegiatan belajar dan menambah pengetahuanmu. Makin pintar belajar ditemani adjar.id, dunia pelajaran anak Indonesia.
Source | : | KOMPAS.com |
Penulis | : | Febryan Kevin |
Editor | : | Regina Pasys |
Komentar