GridKids.id - Pademi virus corona di Indonesia masih terus berlanjut.
Terlebih kini virus corona varian delta lebih ganas dan lebih cepat penularannya.
Untuk itu pemerintah menerapkan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Dengan adanya perenapan PPKM dinilai berhasil menekan kasus penyebaran virus corona diberbagai daerah.
Baca Juga: Sekolah Tatap Muka Sudah Dimulai, Ini Syarat Naik KRL untuk Pelajar
Kini pemerintah kembali memperpanjang masa PPKM level 2 hingga level 4, mulai dari 31 Agustus 2021 sampai 6 September 2021.
Saat PPKM ini terdapat aturan dan syarat yang diberlakukan, termasuk syarat naik transportasi umum, termasuk KRL.
Penulis | : | Regina Pasys |
Editor | : | Regina Pasys |
Komentar