Namun, PPKM Level 3 sekolah dapat dilakukan tatap muka secara terbatas atau dikombinasi pembelajaran jarak jauh.
Sekolah tatap muka secara terbatas bisa dilakukan 50 persen dari jumlah kapasita kelas.
Untuk SDLB, MILB, SMPLB, SMLB, dan MALB maksimal 62 persen sampai 100 persen.
2. Makan minum di warung makan
Untuk makan dan minum di warung Tegal (warteg) hingga pedagang kaki lima diizinkan buka sampai jam 20.00 pada PPKM Level 4.
Selain itu, PPKM Level 4 maksimal makan di tempat hanya 3 orang dan waktu makan maksimal 20-30 menit, Kids.
Baca Juga: Syarat Naik KRL Selama Masa PPKM 31 Agustus sampai 6 September 2021
Source | : | KOMPAS.com |
Penulis | : | Febryan Kevin |
Editor | : | Regina Pasys |
Komentar