4. Kegiatan seni, budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan
Pada PPKM Level 4 semua kegiatan seni hingga olahraga ditutup sementara.
Namun, PPKM Level 3 ditutup tetapi dikecualikan untuk kegiatan olahraga di luar ruangan diizinkan dengan ketentuan jumlah pengunjung 50 persen dari kapasitas.
Ketika melakukan kegiatan di luar ruangan harus memperhatikan protokol kesehatan.
Baca Juga: Kabar Baik, PPKM di Berbagai Daerah Berhasil, Kini Zona Merah Hanya Ada di 15 Daerah, Mana Saja?
5. Transportasi umum
PPKM Level 4 penggunaan transportasi umum maksimal 50 persen dari kapasitas.
Untuk PPKM Level 3 pengguna transportasi umum maksimal kapasitas adalah 70 persen.
-----
Ayo kunjungi adjar.id dan baca artikel-artikel pelajaran untuk menunjang kegiatan belajar dan menambah pengetahuanmu. Makin pintar belajar ditemani adjar.id, dunia pelajaran anak Indonesia.
Source | : | KOMPAS.com |
Penulis | : | Febryan Kevin |
Editor | : | Regina Pasys |
Komentar